JAKARTA,Kondusif.com,- Dana Jurnalisme, Di tengah hantaman badai disrupsi digital yang tak kunjung reda, Dewan Pers kini tengah meramu “pelampung” baru bagi industri media di tanah air.
Pada Senin, 30 Maret 2026, lembaga independen ini menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil demi menjaga napas pers nasional agar tetap merdeka, profesional, dan tentu saja, berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengungkapkan bahwa penyusunan draf aturan ini bukan kerja semalam.
Sejak 25 Juli 2025, pihaknya telah melangsungkan serangkaian rapat maraton dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan terkait.
“Rancangan ini adalah respons konkret atas tantangan raksasa yang mencekik industri media, mulai dari disrupsi digital hingga tekanan ekonomi yang mengancam jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin di hadapan peserta uji publik.
Menjaring Suara dari Akar Rumput
Forum tersebut bukan sekadar seremoni. Dewan Pers sengaja mengumpulkan beragam otak dan suara untuk membedah pasal demi pasal.
Ruangan itu tampak sesak oleh kehadiran para tokoh pers lintas generasi, mulai dari Bagir Manan dan Bambang Harymurti hingga Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, dan Ninuk Pambudy.
Tak hanya para pesohor pers, perwakilan organisasi seperti AJI, PWI, IJTI.
Kemudian, asosiasi perusahaan media seperti AMSI dan SMSI turut melontarkan masukan.
Akademisi dari berbagai penjuru, mulai dari Universitas Indonesia hingga Universitas Mataram.
Serta pembela hak jurnalis dari LBH Pers pun ikut mengawal jalannya diskusi.
Mesin Penyelamat Jurnalisme Berkualitas
Mengapa Dana Jurnalisme ini begitu mendesak? Dokumen rancangan tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa model bisnis media yang usang kini tengah berada di ujung tanduk.
Tanpa intervensi yang tepat, jurnalisme yang melayani kepentingan publik bisa karam ditelan arus kepentingan ekonomi semata.
Nantinya, Dana Jurnalisme akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan bersifat tidak mengikat.
Kendati demikian, independensi tetap menjadi harga mati. Dewan Pers mematok empat prinsip utama dalam pengelolaannya:














