banner 720x220
News  

Putusan MK Menangkan Cecep-Asep: Akhiri Sengketa, Satukan Tasikmalaya untuk Bangkit

Tasikmalaya, Kondusif.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup babak panjang sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dinyatakan sebagai pemenang sah dalam putusan yang dibacakan pada Senin (26/5/2025).

Kemenangan ini sekaligus menolak gugatan dari dua pasangan calon lainnya, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly (paslon 01) dan Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz (paslon 03).

Putusan MK tersebut disambut haru oleh Cecep-Asep. Keduanya langsung melakukan sujud syukur di hadapan para pendukungnya dalam acara yang digelar di Perumahan Andalusia, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dalam konferensi pers yang digelar sesudahnya, Cecep mengungkapkan rasa syukur dan kelegaan atas akhir dari dinamika demokrasi yang cukup panjang dan melelahkan.

“Alhamdulillah, kami mengikuti sidang MK dengan penuh harap. Tepat pukul 14.32 dan 14.46 WIB, ketukan palu hakim MK menegaskan kemenangan rakyat Tasikmalaya,” ujar Cecep penuh haru.

Cecep mengakui bahwa proses PSU yang dilalui menguras tenaga semua pihak. Sebagai satu-satunya daerah di Jawa Barat yang melaksanakan pemungutan suara ulang, masyarakat Tasikmalaya diakuinya telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *