Ia mengingatkan agar jangan ada lagi pihak yang mencoba menafsirkan putusan MK secara sepihak demi kepentingan tertentu.
Beberapa poin penting yang ditekankan SPRI antara lain:
Aparat Penegak Hukum: Dilarang menggunakan pasal pidana umum untuk menangani sengketa pemberitaan.
Mekanisme Sengketa: Mengedepankan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi di Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.
Status Wartawan: Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan pelaku kriminal yang bisa ditekan dengan ancaman penjara.
Komitmen Mengawal Putusan
Menutup pernyataannya, Heintje menegaskan bahwa SPRI akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan.
Ia tidak ingin putusan bersejarah ini hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen hukum tanpa dampak nyata.
”Kami akan memastikan putusan ini benar-benar diterapkan. Sebab, melindungi wartawan berarti kita sedang menjaga kesehatan demokrasi kita,” pungkasnya.














