banner 720x220
News  

Putusan MK Lindungi Wartawan: SPRI Desak Dewan Pers dan Konstituen Patuhi Keputusan Final

Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, foto: (ist)
Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, foto: (ist)

Ia mengingatkan agar jangan ada lagi pihak yang mencoba menafsirkan putusan MK secara sepihak demi kepentingan tertentu.

​Beberapa poin penting yang ditekankan SPRI antara lain:

​Aparat Penegak Hukum: Dilarang menggunakan pasal pidana umum untuk menangani sengketa pemberitaan.

​Mekanisme Sengketa: Mengedepankan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi di Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.

​Status Wartawan: Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan pelaku kriminal yang bisa ditekan dengan ancaman penjara.

​Komitmen Mengawal Putusan

​Menutup pernyataannya, Heintje menegaskan bahwa SPRI akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan.

Ia tidak ingin putusan bersejarah ini hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen hukum tanpa dampak nyata.

​”Kami akan memastikan putusan ini benar-benar diterapkan. Sebab, melindungi wartawan berarti kita sedang menjaga kesehatan demokrasi kita,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *