JAKARTA,Kondusif.com,– SPRI Soal Putusan MK,-Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi membentengi wartawan dari ancaman pidana langsung atas produk jurnalistiknya.
Heintje menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga Dewan Pers beserta seluruh konstituennya wajib tunduk dan menghormati keputusan tersebut tanpa pengecualian.
Penegasan Konstitusional Perlindungan Pers
Menurut Heintje, putusan ini memperkuat ruh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK kembali memperjelas bahwa sengketa pemberitaan harus tuntas melalui mekanisme hukum pers, bukan justru menyeret wartawan ke ranah kriminalitas.
”Putusan MK ini merupakan penegasan konstitusional bahwa undang-undang melindungi penuh kerja jurnalistik. Oleh sebab itu, tidak ada lagi celah untuk memidanakan wartawan hanya karena karya yang mereka hasilkan,” ujar Heintje dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mengakhiri Perbedaan Pandangan
Meskipun proses persidangan di MK sempat diwarnai silang pendapat, Heintje meminta semua pihak untuk berjiwa besar.
Ia menekankan bahwa perbedaan sikap di masa lalu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan putusan yang sudah sah.
”Meskipun sebelumnya ada pihak-pihak yang berbeda pandangan bahkan menolak permohonan ini di persidangan, kini tidak ada lagi ruang untuk membangkang. Putusan MK bersifat final,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah palu diketuk, seluruh institusi termasuk Dewan Pers harus segera menyesuaikan sikap.
Pasalnya, putusan MK telah mengakhiri perdebatan normatif yang selama ini sering mengaburkan perlindungan terhadap profesi wartawan.
Momentum Persatuan Pemangku Kepentingan
Sebagai Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje melihat momentum ini sebagai titik balik untuk menyatukan pemahaman antara organisasi pers, perusahaan media, hingga aparat penegak hukum.














