Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Alasan Penolakan Gugatan
Sebelumnya, Pemohon merasa Pasal 8 UU Pers menciptakan ketidakpastian hukum bagi penulis independen karena hanya mencantumkan profesi wartawan secara limitatif.
Ia khawatir tidak mendapatkan rasa aman dan perlindungan saat menyuarakan pendapat.
Namun, MK bergeming. Mahkamah memandang bahwa definisi “penanggung jawab” dalam perusahaan pers hanya mencakup karya jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan profesional.
Dengan demikian, MK menyatakan aturan yang ada saat ini sudah konstitusional dan tetap mempertahankan bunyi Pasal 8 serta Penjelasan Pasal 12 UU Pers tanpa perubahan.
Sumber: Humas MK














