Dua sosok yang diduga kuat menyiramkan cairan kimia berbahaya tersebut berinisial BHC dan MAK.
Berdasarkan rekaman di lokasi kejadian, keduanya berbagi peran secara taktis untuk memastikan serangan mengenai sasaran sebelum melarikan diri.
Ancaman Penjara dan Pasal Berlapis
Meski motif utama penyerangan ini masih tertutup rapat, payung hukum yang menjerat para pelaku sudah jelas.
Para tersangka kini menghadapi ancaman serius berdasarkan Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Keterlibatan anggota intelijen dalam kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia ini diprediksi akan terus menuai gelombang kritik publik, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi TNI dalam menindak anggotanya yang menyimpang.
Sebelumnya, pada hari Kamis 12 Maret 2026 malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal saat dia melintasi Jalan Salemba I di Jakarta Pusat.
Akibat kejadian itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen pada tubuhnya dengan kondisi paling parah di bagian mata kanan.














