Sementara itu, penambahan tugas pokok dalam Pasal 7 menjadi 16 tugas dari sebelumnya 14 bukanlah upaya militerisasi, melainkan bentuk kesiapsiagaan terhadap ancaman di era modern. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
“Itu nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. InsyaAllah, kita berharap jangan sampai terjadi operasi militer (perang). Ini hanya langkah antisipasi dan mitigasi,” kata Puan.
Menepis Kekhawatiran Publik
Terkait kekhawatiran publik, terutama dari kalangan mahasiswa, bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, Puan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. DPR siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami siap untuk berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Tidak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan membawa TNI kembali ke ranah politik atau bisnis,” tutupnya.














