banner 720x220
News  

Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konpers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025). Foto: Jaka/vel

Jakarta, KONDUSIF – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan tidak akan mengubah prinsip dasar institusi militer. TNI tetap dilarang berpolitik dan berbisnis, sebuah aturan yang menurutnya tetap dijaga dengan ketat.

“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).

Puan menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini berfokus pada tiga poin utama. Pertama, Pasal 7 yang memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif dari 10 menjadi 14. Dan ketiga, aturan mengenai usia pensiun prajurit, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para abdi negara.

Batasan Jabatan dan Operasi Militer TNI Selain Perang

Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan. Jika ingin menempati posisi di luar daftar tersebut, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” tegasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *