Meski angka Rp6,6 triliun tergolong besar, Presiden menilai nilai tersebut belum sebanding dengan total kerugian negara yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian mendalam, ia mengungkapkan adanya potensi denda administratif yang jauh lebih fantastis yang selama ini lolos dari radar.
”Sesungguhnya, kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun yang harus dibayar (oleh pelanggar),” kata Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa era pembiaran terhadap kebocoran kekayaan negara telah berakhir.
Pemerintah akan terus bergerak secara sistematis untuk memastikan setiap jengkal tanah dan setiap rupiah milik rakyat kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
”Kita kerja terus untuk rakyat. Rakyat melihat apa yang kita kerjakan. Kita akan selamatkan kekayaan negara tanpa ada keragu-raguan sedikit pun,” pungkasnya.














