Lalu, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025.
Kemudian, pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025.
Selanjutnya, pengisian DRH: 23 Agustus–15 September 2025.
Berikutnya, usul penetapan Nomor Induk (NI): 23 Agustus–20 September 2025.
Terakhir, penetapan NI: 23–30 September 2025.
Lebih lanjut, Menteri PANRB menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan penetapan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui layanan elektronik BKN dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara untuk mengisi kekurangan tenaga di instansi pemerintah,
Selain itu, memberikan kesempatan kerja bagi tenaga non-ASN yang telah berpengalaman namun belum terangkat sebagai ASN penuh.