JAKARTA,Kondusif.com,- Genderang perang terhadap kerentanan anak di jagat maya resmi bertalu. Mulai Sabtu, 28 Maret 2026, Indonesia secara sah memberlakukan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna platform digital berisiko tinggi. Langkah ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang populer disebut PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan di atas kertas.
Pemerintah kini mewajibkan seluruh raksasa teknologi yang mengeruk keuntungan di Indonesia untuk merombak total algoritma, fitur, hingga layanan mereka agar selaras dengan standar pelindungan anak yang baru.
”Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat kemarin.
X dan Bigo Live Memimpin di Garis Depan
Di tengah sorotan publik, dua platform global X (dahulu Twitter) dan Bigo Live muncul sebagai murid teladan. Meutya mengapresiasi langkah konkret keduanya yang langsung melakukan “bersih-bersih” sistem tanpa banyak retorika.
Platform X: Per hari ini, perusahaan milik Elon Musk tersebut telah mengubah syarat usia minimum menjadi 16 tahun pada laman Pusat Bantuan mereka.
Tak hanya itu, X mulai menyisir dan menonaktifkan akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah umur.
Bigo Live: Aplikasi siaran langsung ini bahkan melangkah lebih jauh dengan mematok batas usia minimal 18 tahun.
Mereka memperkuat benteng pertahanan dengan moderasi berlapis yang memadukan kecerdasan buatan (AI) dan pengawasan manusia secara real-time.














