Dengan adanya integrasi tersebut, masyarakat desa yang berhadapan dengan persoalan hukum kini memiliki jalur yang lebih terstruktur.
Mereka dapat mengakses konsultasi, pendampingan, hingga mediasi langsung di wilayahnya tanpa harus terburu-buru membawa persoalan ke pengadilan.
Peran Paralegal Mengurangi Beban Kepala Desa
Asep juga menyinggung perubahan besar dalam pola penyelesaian konflik di desa.
Jika sebelumnya hampir semua persoalan diserahkan kepada kepala desa, kini paralegal menjadi tangan kanan yang membantu proses analisis dan mediasi.
“Dulu apa-apa kepala desa. Dengan adanya paralegal, ada tenaga yang bisa membantu memediasi. Namun tentu ada proses dan pelatihan sebelum mereka bisa menjalankan fungsi itu,” tuturnya.
Pelatihan paralegal di Jabar sendiri kini telah mencapai gelombang ke-13, menandakan komitmen serius dalam memperkuat struktur bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput.
Penyelesaian di Desa Dinilai Lebih Efektif
Melalui pendekatan ini, banyak perkara yang bersifat ringan hingga sedang dapat diselesaikan dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan tidak menguras biaya.
Warga tidak perlu bolak-balik ke pengadilan hanya untuk urusan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui dialog.
Selain itu, pendekatan di desa dinilai lebih sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat yang mengedepankan musyawarah.
“Keadilan harus sampai ke lapisan paling bawah. Itulah yang kami bangun hari ini melalui Posbakum dan penguatan perangkat desa,” tegas Asep.
Didukung Jaringan 56 PBH Terverifikasi
Penguatan Posbakum desa juga ditopang oleh keberadaan 56 PBH terverifikasi di Jawa Barat.
PBH inilah yang menjadi motor pelaksanaan program, termasuk pendampingan, konsultasi, hingga pemberian edukasi hukum.
Dengan jaringan PBH yang besar serta dukungan paralegal terlatih di desa-desa, Kemenkumham Jabar optimistis percepatan akses keadilan dapat dicapai secara menyeluruh.














