banner 720x220
News  

Posbnakum Desa Jadi Filter Awal, Banyak Perkara Tak Perlu Masuk Pengadilan

Ciamis,Kondusif.com,- Posbankum Desa Ciamis, Upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat terus diperkuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.

Kehadiran Posbankum menjadi solusi baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat tanpa harus langsung membawa perkara ke ranah pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa Posbankum desa dirancang sebagai filter awal proses hukum.

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian persoalan secara mediasi di tingkat desa, sehingga tidak semua konflik harus berakhir sebagai perkara peradilan.

“Di Posbankum ini lebih luas jangkauannya. Proses-proses hukum tidak harus sampai ke pengadilan, cukup dimediasi di tingkat desa jika memungkinkan,” ujar Asep usai menghadiri Rakor Posbakum dan Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Aula Disdik Ciamis, Minggu (23/11/2025).

Menurut Asep, pola ini sejalan dengan semakin menguatnya pendekatan restorative justice (RJ) yang juga dijalankan Kejaksaan.

Keduanya saling mendukung karena sama-sama menitikberatkan pada penyelesaian masalah secara kekeluargaan, bukan semata penegakan hukum yang berakhir di meja hijau.

“Sebetulnya semua program ini saling terkait, bukan berdiri sendiri. Dengan adanya Posbankum dan pelatihan paralegal, justru tenaga di bidang hukum bertambah kuat, terutama di desa-desa,” jelasnya.

Integrasi dengan Posbakum Pengadilan

Asep menekankan bahwa Posbakum desa tidak berjalan paralel atau terpisah dari Posbakum pengadilan.

Ada koordinasi kuat yang menghubungkan keduanya, terutama karena pelaksana teknis Posbakum yakni Pemberi Bantuan Hukum (PBH) merupakan lembaga yang sama-sama terverifikasi di Kantor Wilayah Jawa Barat.

“PBH yang ada di Posbakum pengadilan itu juga yang menjalankan Posbankum di tingkat desa. Jadi tidak ada kesulitan. Justru ini memperluas pemahaman masyarakat sebelum perkara masuk ke tahap hukum formal,” katanya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *