“Pelaku DS diduga mencuri sepeda motor yang saat itu disimpan korban di garasi rumahnya. Modusnya menggunakan kunci palsu, lalu hasil curian dijual dengan sistem COD. Kami juga telah mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam. Sayangnya, nomor rangka dan mesin sudah dirusak oleh tersangka MR menggunakan alat Gerinda,” jelas AKP Yaya.
Kapolsek Panjalu mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama dengan masyarakat dan kecerdikan pemilik kendaraan yang memasang sistem pelacak GPS pada sepeda motornya.
“Pemilik kendaraan sudah membekali motornya dengan GPS. Ini sangat membantu proses pelacakan dan pengejaran. Selain itu, ia juga menggunakan kunci ganda sebagai pengamanan tambahan,” tambahnya.
Polsek Panjalu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menerapkan pengamanan berlapis, seperti kunci ganda dan GPS.
“Kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan. Pastikan kendaraan selalu terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman dan terlihat. GPS juga bisa sangat membantu pelacakan jika kendaraan dicuri,” imbau AKP Yaya.
Saat ini, tersangka MR berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Panjalu dan sekitarnya.***