Bandung, Kondusif.com– Jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi yang digelar Kamis (6/2/2025) malam di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, petugas menyita puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang siap edar.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk AKP Dedi Supriyadi dengan melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, termasuk anggota Koramil Arjasari Kodim 0624/Soreang. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal didatangi dalam razia tersebut.
Puluhan Bungkus Miras Dimusnahkan
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH., mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya mengamankan 20 bungkus plastik miras jenis tuak yang ditemukan di salah satu kios milik warga.
“Hasil operasi malam ini, kami berhasil mengamankan puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang sudah dalam keadaan siap edar. Barang bukti tersebut langsung kami musnahkan di Makopolsek Pameungpeuk,” ujar AKP Asep Dedi dalam keterangannya.














