banner 720x220
News  

Polsek Pameungpeuk Sita dan Musnahkan Puluhan Bungkus Miras dalam Operasi Pekat

Bandung, Kondusif.com– Jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam operasi yang digelar Kamis (6/2/2025) malam di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, petugas menyita puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang siap edar.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pameungpeuk AKP Dedi Supriyadi dengan melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, termasuk anggota Koramil Arjasari Kodim 0624/Soreang. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal didatangi dalam razia tersebut.

Puluhan Bungkus Miras Dimusnahkan

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, SH., mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya mengamankan 20 bungkus plastik miras jenis tuak yang ditemukan di salah satu kios milik warga.

“Hasil operasi malam ini, kami berhasil mengamankan puluhan bungkus miras tradisional jenis tuak yang sudah dalam keadaan siap edar. Barang bukti tersebut langsung kami musnahkan di Makopolsek Pameungpeuk,” ujar AKP Asep Dedi dalam keterangannya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *