Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, SH., S.I.K., M.H., C.P.H.R., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap para penagih utang yang bertindak semena-mena akan terus dilakukan guna menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan dan membuat keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi luas dari warga, yang berharap tindakan serupa terus dilakukan untuk menertibkan praktik perampasan kendaraan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur.***