Di samping itu, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor hasil dari aksi penagihan paksa dan dua senjata tajam.
Langkah ini lanjut dia, dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi tindakan intimidasi dari debt collector yang melanggar hukum. Penegakan hukum yang tegas, mampu memutus rantai aksi yang merugikan masyarakat ini.
Tindakan Polsek Pameungpeuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung.***