Garut,kondusif.com,– Polsek Kadungora,– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali meresahkan warga Garut. Seorang pria berinisial BR (39), warga Kecamatan Kadungora, akhirnya ditangkap polisi usai merampas kalung emas milik seorang ibu rumah tangga lanjut usia hingga melukai korbannya.
Pelaku diringkus pada Sabtu malam (13/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Kadungora dan Polsek Leles.
Aksi kriminal itu terjadi di Kampung Lembur Kaler, Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, hanya beberapa jam sebelumnya.
Modus Pelaku dan Kondisi Korban
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menjelaskan korban bernama Jubaedah (65).
Pada pagi harinya sekitar pukul 10.40 WIB, pelaku masuk ke rumah korban lalu memaksa merampas kalung emas seberat 8,90 gram yang sedang dipakai korban.
“Korban mengalami luka lecet di bagian leher akibat tarikan keras pelaku. Setelah itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Genio hitam dengan ciri velg depan merah dan belakang hitam,” ujar Kompol Alit, Senin (15/9/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,95 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menjual kalung emas itu di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, seharga Rp 8 juta.
Sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi, sementara sisanya sebesar Rp 2,2 juta berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Aksi Serupa Sehari Sebelumnya
Lebih mengejutkan, sehari sebelum kejadian, yakni pada Jumat (12/9/2025), pelaku diduga melakukan aksi serupa di Kampung Singkur, Desa Karangsari, Kecamatan Leuwigoong.
Korbannya kali ini seorang anak perempuan yang juga dirampas kalung emasnya dengan cara paksa.