banner 720x220

Warga dan SPBU Berdamai, Polsek Banjarsari Terapkan Restorative Justice

Ciamis,Kondusif.com– Jajaran Polsek Banjarsari Polres Ciamis Polda Jabar bergerak cepat menangani laporan dari pemilik SPBU Banjarsari terkait dugaan pengambilan foto tanpa izin di area SPBU.

Melalui pendekatan musyawarah mufakat, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dengan suasana penuh kekeluargaan.

Kegiatan musyawarah berlangsung di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (19/10/2025).

Proses ini dihadiri oleh pemilik dan pengawas SPBU, dua warga terlapor, Panit II Binmas, Panit II Reskrim Polsek Banjarsari, serta perwakilan media.

Polsek Banjarsari Menerapkan Restorative Justice

Mediasi dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Banjarsari sebagai penerapan restorative justice  penyelesaian masalah berbasis dialog dan kesepakatan bersama.

Peristiwa bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, saat pihak SPBU Banjarsari di Jalan Raya Pangandaran melaporkan dua orang warga yang memotret area SPBU tanpa izin.

Kedua warga tersebut diketahui bernama Suarno (49), seorang petani asal Desa Cicapar, dan KPS (17). Aksi itu dianggap berpotensi mengganggu keamanan karena dilakukan di area sensitif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Banjarsari segera melakukan penelusuran dan menemukan kedua warga untuk dimintai keterangan.

Setelah difasilitasi pihak kepolisian, para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai.

Dalam forum musyawarah yang berlangsung tertib, kedua warga menyampaikan permohonan maaf langsung kepada pihak SPBU.

Pihak pelapor menerima dengan baik dan menyepakati bahwa peristiwa ini dianggap selesai.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *