“Tersangka membawa uang palsu dalam jumlah besar. Kami duga ia sudah mengetahui bahwa uang tersebut bukan asli. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, tlersangka kini terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi tunai.
“Kalau ada uang yang terasa mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Lebih baik dicek lebih dulu daripada jadi korban peredaran uang palsu,” katanya menambahkan.
Kemudian, polisi masih mendalami asal muasal uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.














