Tasikmalaya,Kondusif.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial EN (62), warga asal Provinsi Banten, karena kedapatan membawa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 395 lembar uang palsu yang disimpan pelaku dalam tas hitam.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel OPPO A15 berwarna hitam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa tersangka diduga kuat telah mengetahui bahwa uang yang dibawanya adalah palsu.














