“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” jelas AKP Herman Saputra dalam konferensi pers.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan negara dan rakyat kecil. “BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk dimanipulasi dan dijual demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap mafia BBM yang merusak sistem distribusi yang sah,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat pengguna BBM bersubsidi. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban yang lebih baik.***
Reporter: R Ardiansyah














