Tasikmalaya, Kondusif.com – Upaya tegas Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan, jajaran kepolisian menggelar rilis pengungkapan kasus pengangkutan dan niaga BBM subsidi ilegal pada Selasa (15/5/2025) pagi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan BBM di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Merespons cepat laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernomor polisi Z-8167-AI bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri. Truk tersebut terbukti membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Di lokasi pemeriksaan di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, petugas juga menemukan alat bantu berupa pompa penyedot BBM yang digunakan dalam proses pemindahan solar dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku diketahui membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menyedotnya dari tangki modifikasi dan memindahkannya ke truk tangki untuk dijual ke luar daerah—utamanya ke sektor industri dan pertambangan.
Foto: Para Pelaku Praktek Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bekuk Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam praktik ilegal ini, yakni Tedi (53) selaku pemilik perusahaan, Ruhiyat bin Toha (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, satu buah pompa set merk Honda, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen pengangkutan BBM.