Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver berikut 5 butir peluru
- Kunci letter T dan enam mata kunci
- Tiga unit sepeda motor tanpa pelat nomor (di antaranya Honda Genio dan Honda Beat)
- 1 buah helm bertuliskan “CLASSIC”
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan merasa motornya termasuk dalam barang bukti, dipersilakan datang langsung ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Masyarakat yang merasa kendaraannya ada di antara barang bukti silakan datang malam ini juga ke Mapolres, dengan membawa kelengkapan surat-surat sebagai bukti kepemilikan. Kami akan bantu proses pengembalian,” ujarnya tegas.
Kapolres juga menjelaskan, bagi kendaraan yang telah masuk ke tahap P21 (berkas perkara lengkap), pemilik tetap diminta hadir kembali dalam rangka kelengkapan proses hukum lanjutan.
Terkait jeratan hukum terhadap para pelaku, polisi menegaskan bahwa:
- Untuk kasus pencurian, para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Untuk kepemilikan senjata api ilegal, pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda, pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal, serta tidak segan melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
Polres Tasikmalaya Kota memastikan akan terus hadir, bertindak tegas, dan cepat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.***