Pelaku secara sengaja membujuk korban dengan imbalan uang tunai senilai Rp20.000 hingga Rp50.000 agar korban menuruti kehendaknya.
Penyidik telah mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
NH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
3. Penyekapan dan Persetubuhan Beramai-ramai di Kamar Hotel
Kasus ketiga modus kejahatan yang terorganisir dan disertai penyekapan. Korban, NRC (15), awalnya diajak bermain oleh dua pelaku, DPS dan D.
Alih-alih bermain, korban justru dibawa ke sebuah kamar di Hotel Tasik LCC pada 24–26 November 2025.
Di kamar hotel, beberapa rekan pelaku lainnya telah menunggu.
Korban dipaksa meminum minuman keras, kemudian disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
Aksi keji itu berlanjut dengan penyekapan. Keesokan harinya, korban menyadari pintu kamar terkunci dari luar.
Penyekapan ini terulang kembali pada hari berikutnya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Satreskrim bersama personel Siaga Pamapta langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Mereka berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan total empat pelaku, yaitu DPS, D, dan dua orang anak di bawah umur lainnya.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta lima botol bekas minuman keras.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sikap Tegas Polres Tasikmalaya Kota: Tidak Ada Toleransi
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan sikap institusinya terhadap kejahatan ini.
“Polres Tasikmalaya Kota tidak akan menoleransi bentuk kekerasan seksual apapun terhadap anak,” tegas Kapolres.
“Kami berkomitmen akan memproses setiap pelaku secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai bahaya kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.














