banner 720x220

​Miris! Dua dari Tiga Kasus Persetubuhan Anak di Tasikmalaya Melibatkan Anggota Keluarga Kandung

Tasikmalaya,Kondusif.com,– Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi masa depan generasi muda. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya.

​Kasus-kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan orang-orang terdekat korban serta modus kejahatan yang kompleks.

Menyoroti bahaya predator seksual yang mengintai di lingkungan terdekat.

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 3 Kasus Persetubuhan

​1. Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Sejak SD

​Laporan pertama mengungkap kasus yang mengguncang rasa kemanusiaan, di mana pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat mengamankan pelaku.

​Perbuatan keji ini telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Aksi terakhir terjadi pada 17 November 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Indihiang.

​Modus yang digunakan pelaku terbilang licik: Ia memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan iming-iming uang serta hadiah berupa telepon genggam (HP) untuk melancarkan aksinya.

​Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi obat kontrasepsi (KB), pakaian korban.

serta barang-barang yang digunakan pelaku untuk memengaruhi korban.

​Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berlapis, yaitu Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.

​2. Tante Kandung Manfaatkan Keponakan dengan Imbalan Uang Receh

​Kasus kedua juga melibatkan hubungan darah yang dinodai.

Korban, yang hanya disebut inisial DA (17), adalah seorang pelajar.

Sementara itu, pelaku adalah NH (51), buruh harian lepas yang merupakan tante kandung korban.

​Perbuatan memilukan ini sudah dimulai sejak korban masih duduk di kelas 5 SD pada tahun 2019.

Kejadian terakhir tercatat pada 1 November 2025 di Kecamatan Tamansari.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *