Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini.
Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa Polres Purwakarta bersama Polda Jabar akan terus memperkuat pengawasan di lapangan.
Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingin memastikan Purwakarta menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan bisa disampaikan melalui Hotline Layanan Polri 110 (bebas pulsa) atau langsung melalui WhatsApp Lapor Kapolres Purwakarta di nomor 0821-1102-1963.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir.
Keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat.














