“Praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan lingkungan. Apalagi dilakukan di wilayah padat penduduk,” ungkap Kapolres.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID (44) sebagai pelaku utama penyuntik, HS (41) sebagai penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) yang berperan dalam distribusi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung gas LPG berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, serta capseal yang digunakan untuk menutup ulang tabung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***














