Purwakarta, Kondusif.com — Satreskrim Polres Purwakarta menggerebek sebuah gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dan membongkar praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji 3 kilogram (LPG subsidi) ke dalam tabung non-subsidi.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7/2025), dan dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan melawan hukum tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami akan terus menindak pelaku-pelaku yang bermain curang dalam distribusi energi,” tegas Hendra dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa praktik penyuntikan gas ini telah berjalan selama kurang lebih lima bulan. Para pelaku diduga sudah meraup keuntungan mencapai Rp69,6 juta dari praktik ilegal tersebut.
Modus yang digunakan terbilang berbahaya. Pelaku memanfaatkan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi yang kemudian dijual dengan harga pasar biasa.














