GARUT, Kondusif.com — Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (34), warga Kecamatan Banyuresmi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Asparagus, Desa Haruman, Kecamatan Leles.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 butir obat yang diduga jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp164 ribu, satu unit telepon genggam, tas selendang, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam penjualan obat keras ilegal tersebut.

Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran, dan menjualnya kembali dengan keuntungan berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp80 ribu setiap transaksi.














