banner 720x220
News  

Polres Ciamis Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Ternak, 420 Ekor Ayam Raib

Ternyata, komplotan ini sudah menyatroni lokasi yang sama sebanyak sembilan kali.

​”Dari hasil penyidikan, total ayam yang sudah mereka curi mencapai 420 ekor. Selama ini aksi mereka mulus, namun pada aksi yang kesembilan ini, jejak mereka berhasil kami endus,” tambah Kapolres.

​Ayam-ayam tersebut kemudian dijual secara eceran oleh para pelaku ke pasar-pasar tradisional hingga ditawarkan langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghilangkan jejak.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

​60 ekor ayam potong (stok hidup).

​8 buah karung.

​Dua unit sepeda motor (Yamaha tanpa nopol dan Honda Supra milik tersangka).

​Alat kejahatan berupa tang, pisau kecil, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan tali pinggang.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Ciamis.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *