Ternyata, komplotan ini sudah menyatroni lokasi yang sama sebanyak sembilan kali.
”Dari hasil penyidikan, total ayam yang sudah mereka curi mencapai 420 ekor. Selama ini aksi mereka mulus, namun pada aksi yang kesembilan ini, jejak mereka berhasil kami endus,” tambah Kapolres.
Ayam-ayam tersebut kemudian dijual secara eceran oleh para pelaku ke pasar-pasar tradisional hingga ditawarkan langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghilangkan jejak.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
60 ekor ayam potong (stok hidup).
8 buah karung.
Dua unit sepeda motor (Yamaha tanpa nopol dan Honda Supra milik tersangka).
Alat kejahatan berupa tang, pisau kecil, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan tali pinggang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Ciamis.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.














