Namun dalam praktiknya, rumah tersebut masih dikuasai pihak ketiga yang diduga tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan objek lelang.
Bahkan, pihak tersebut disebut melakukan perubahan fisik bangunan dengan membongkar sebagian rumah dan menyatukannya dengan bangunan lain.
H. Aang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan tanpa hak yang berpotensi melanggar hukum serta mencederai prinsip kepastian hukum bagi pemenang lelang.
“Saya membeli rumah ini melalui lelang resmi. Sudah hampir dua tahun tidak bisa menempatinya karena ada pihak ketiga yang mengklaim tanpa dasar hukum. Bahkan bangunan dibongkar dan disatukan dengan bangunan lain,” ujar H. Aang.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang yang sah. H. Aang juga menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti kepemilikan apabila dibutuhkan penyidik.
“Saya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap menyerahkan seluruh bukti kepemilikan kepada penyidik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ciamis masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.***
Penulis: Hasna Ismie Lutfiyah














