banner 720x220
Hukum  

Polres Ciamis Mintai Keterangan Pemenang Lelang Rumah yang Tak Bisa Tempati Haknya

oplus_2

Ciamis, Kondusif.com  — Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Ciamis memanggil seorang warga berinisial A untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan sengketa rumah hasil lelang yang hingga kini belum dapat ditempati oleh pemenangnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, S.H., membenarkan adanya pemanggilan tersebut saat ditemui di Mako Polres Ciamis, Jumat (9/1/2026). Ia menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya telah masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Betul, hari ini kami menjadwalkan permintaan keterangan dari yang bersangkutan untuk pendalaman laporan yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar AKP Carsono.

Menurutnya, kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan dengan meneliti keterangan para pihak serta bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor.

“Laporan telah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah pemeriksaan, termasuk meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor,” jelasnya.

AKP Carsono menegaskan, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polres Ciamis berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada setiap warga yang membutuhkan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan dimaksud.

“Perkara ini masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemenang lelang rumah bernama H. Aang mengaku hingga hampir dua tahun belum dapat menempati rumah yang dibelinya secara sah melalui proses lelang resmi. Menurutnya, seluruh tahapan lelang telah dilalui sesuai ketentuan, termasuk pelunasan pembayaran dan kelengkapan administrasi, sehingga secara hukum hak kepemilikan telah beralih kepadanya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *