Kapolres menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Pihak kepolisian bahkan akan melakukan sistem “jemput bola” dengan menghubungi para korban berdasarkan data kepemilikan.
Warga yang merasa kehilangan cukup datang ke Mapolres dengan membawa bukti surat-surat kendaraan yang sah.
”Saya jamin 100 persen GRATIS. Tidak ada satu rupiah pun biaya yang dimintai kepada masyarakat. Jika ada anggota saya yang berani meminta uang, segera laporkan langsung kepada saya,” imbuhnya.
Optimalkan Layanan 110 dan Kunci Ganda
Dalam kesempatan tersebut, AKBP H. Hidayatullah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memanfaatkan teknologi keamanan.
Ia menyarankan pengelola kafe, perkantoran, hingga tempat ibadah untuk memasang CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Selain itu, Kapolres memuji efektivitas layanan Call Center 110 yang kini sudah sangat aktif di Ciamis.
Dalam sepekan terakhir, terdapat 40 panggilan masuk, di mana 36 di antaranya terlayani dengan sangat baik.
Meski masih ditemukan panggilan fiktif, sistem ini terbukti mampu mempercepat respons anggota di lapangan.
”Manfaatkan layanan 110 ini. Bebas pulsa dan responsnya cepat. Namun saya ingatkan, jangan dibuat main-main karena lokasi dan identitas penelepon akan langsung terdeteksi oleh sistem kami,” tutupnya.
Kini, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP (terkait tindak pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Ciamis berjanji akan terus menjaga sinergi demi mewujudkan “Ciamis yang Harmonis di Hati”.














