CIAMIS,Kondusif.com,- Curanmor Masjid Ciamis, Di tengah khidmatnya suasana bulan suci Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Kamis (12/3/2026), Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan warga dengan memamerkan belasan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan besar ini bermula dari tiga Laporan Polisi (LP) yang masuk ke meja penyidik.
Salah satu kejadian yang paling menyita perhatian adalah aksi pencurian di parkiran Masjid Al Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah.
Pada Selasa malam, 24 Februari lalu, saat pemilik motor tengah khusyuk melaksanakan salat tarawih, para pelaku menggasak dua unit sepeda motor sekaligus.
”Berkat rekaman CCTV dan kecekatan penyidik di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Meski salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, tim kami bertindak sigap untuk mengamankan mereka,” tegas AKBP H. Hidayatullah.
Curanmor Masjid Ciamis Residivis “Muka Lama” Lintas Provinsi

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan empat orang tersangka.
Dua di antaranya, yakni SA dan AR, merupakan residivis kawakan yang seolah tidak kapok berurusan dengan hukum.
Catatan kriminal mereka menunjukkan jejak kejahatan yang konsisten sejak tahun 2004 hingga 2025.
Tahun 2026 ini menjadi kali ketiga bagi mereka masuk bui setelah beraksi di berbagai titik seperti Sadananya, Cijeungjing, Rancah, Sukadana, hingga menyeberang ke wilayah Jawa Tengah.
”Sangat disayangkan, pelaku ini sudah berkali-kali tertangkap namun tetap mengulangi perbuatannya. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Ciamis. Jangan coba-coba bermain di sini, karena kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” lanjut Kapolres dengan nada bicara yang lugas.
15 Motor Diamankan: Silakan Ambil Kembali, Gratis!
Total 15 unit sepeda motor berbagai merek kini berderet di halaman Mapolres Ciamis sebagai barang bukti.














