Ciamis, Kondusif.com – Polres Ciamis Gelar Pernikahan,- Sejarah baru tercipta di Polres Ciamis. Untuk pertama kalinya, aula Pesat Gatra menjadi saksi pernikahan dua insan yang sebelumnya tersandung kasus hukum.
Mereka adalah Arif Rizki Ramadhan dan Neng Putri Wulansari, pasangan muda yang dinikahkan langsung di hadapan Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, Rabu (5/11/2025).
Mas kawin sederhana berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp3 juta menjadi tanda dimulainya kehidupan baru mereka.
Namun di balik kesederhanaan itu, tersimpan makna yang dalam: penebusan, tanggung jawab, dan harapan baru.
Langkah Pertama dalam Sejarah Polres Ciamis
Kapolres AKBP H. Hidayatullah yang hadir sebagai saksi menyebut, pernikahan di tengah proses hukum ini adalah pertama kalinya terjadi di Kabupaten Ciamis.
“Baru kali ini ada. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” ujarnya penuh harap.
Kapolres menjelaskan, keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Mushola Al-Ibrahim, Kecamatan Panawangan.
Setelah melalui proses panjang, keluarga kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menikahkan mereka.
“Anak itu suci. Tidak ada istilah anak haram,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pernikahan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kedua pelaku sekaligus jalan menuju perbaikan hidup.
“Mereka punya niat menjaga dan merawat anak yang telah dilahirkan. Maka saya bantu agar sah secara agama,” tambahnya.
Prosesi berjalan haru. Suara isak kecil terdengar di antara tamu yang hadir. Kapolres bahkan sempat berseloroh saat ditanya soal bulan madu.














