Kasat Resnarkoba Polres Ciamis, AKP R.E Budhi, M, S.H., M.H., menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok miras oplosan ini.
Akibat perbuatannya, S.A. dijerat dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KUHP, terkait dengan peredaran barang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Polres Ciamis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras oplosan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Dengan langkah tegas ini, Polres Ciamis berkomitmen menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.***
Reporter: Noerhaeni