Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, PR alias U dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan, peredaran, atau penggunaan senjata api ilegal. Keberadaan senjata rakitan yang diperjualbelikan secara bebas berpotensi meningkatkan angka kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat.***