Ia juga membandingkan, bahwa undangan untuk mantan anggota DPRD periode 2019–2024 tetap disebar.
Yang menurutnya makin menegaskan bahwa ada sesuatu yang keliru atau diabaikan secara sadar oleh panitia teknis.
Mantan Legislator 3 Periode
Menurutnya, selain Wakil Bupati Ciamis, Yana juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Ciamis fraksi PAN selama tiga periode. Dari mulai Tahun 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019.
“Kalau mantan anggota dewan diundang, masa keluarga almarhum tidak? Apakah ini murni keteledoran atau memang sengaja? Kami sebagai warga bertanya-tanya,” kata Eka.
Lebih lanjut, ia meminta agar kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis agar lebih hati-hati.
Dan juga menghargai nilai-nilai emosional masyarakat, terutama dalam acara yang menyangkut identitas sejarah daerah.
“Jangan sampai simbol penghargaan terhadap tokoh yang sudah berpulang dikubur hanya karena alasan administratif. Harus ada perbaikan ke depan,” pungkasnya.














