banner 720x220

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Dipidana

Jakarta, Kondusif.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan terkait peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu bukan ditujukan kepada pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9/2025). Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin, selama dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana dan merugikan orang lain,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.

Ia mengapresiasi sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan pihak kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya.
“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” katanya.

Pencegahan dan Proses Hukum

Brigjen Pol Ade Ary menjelaskan, langkah preemtif selalu dilakukan sejak awal untuk mencegah gangguan kamtibmas. “Kegiatan imbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *