Pada 2 Oktober 2020 lalu dengan nilai bantuan sebesar Rp8.081.590.000.
Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.
“Atas perbuatannya, tersangka WDH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP,” ucap Hendra, Kamis (18/9/2025).
“Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tambahnya.
Korupsi Masker N95 18 Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait.
Termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Yang merugikan keuangan negara sebagai amanah yang harus diketahui masyarakat.