Menurut Kapolda, sebelum perusakan terjadi, mobil patroli jenis Nissan Almera berwarna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII diparkir di Jl. Dipati Ukur, Cikapayang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sekitar pukul 16.00 WIB, massa mulai bergerak dan merusak mobil dengan melempar batu, paping block, bambu, hingga menginjak-injak bodi kendaraan.
“Tersangka TZH (23) berperan aktif dalam menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov bersama tersangka VI. Mereka mengisi botol dengan bensin dan membawanya ke lokasi menggunakan dua tas, lalu menyemprotkan bensin ke mobil patroli dan melempar bom molotov ke arah kendaraan dinas water cannon,” ungkapnya.
Tersangka lainnya, AR (21), melakukan penendangan ke arah lampu sein mobil, sementara FE (20) melempar bom molotov ke mobil patroli hingga menimbulkan kobaran api, serta memberikan botol bensin kepada TS untuk membakar jok bagian depan mobil.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), serta Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindakan pidana).
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi hukum, memberi efek jera, serta menegaskan bahwa pelaku anarkisme adalah musuh bersama rakyat Indonesia.***