“Setelah hukuman selesai, hukum itu jangan selalu berwarna hitam bagi mereka. Pemerintah daerah harus hadir untuk membuka peluang agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain pemerintah, ulama dan pendidik agama juga diminta terlibat. Kombes Hendra menyebut bahwa bimbingan rohani sangat dibutuhkan untuk memperkuat kondisi batin para pelaku.
“Datangi mereka, berikan doa, ajak bicara. Mereka butuh bimbingan, bukan hanya yang ada di pesantren atau sekolah formal,” jelasnya.
Menurutnya, pembinaan spiritual menjadi fondasi penting agar para mantan pelaku lebih kuat dalam menghindari perbuatan haram.
Polda Jabar bersama Kejaksaan, Hakim, serta Lapas telah menjalankan kewajibannya melalui proses hukum dan pembinaan.
Namun, dukungan sosial dan psikologis dari masyarakat, pemerintah, maupun ulama menjadi faktor yang menentukan keberhasilan rehabilitasi sosial.
“Keinginan mereka untuk berubah itu besar. Kita tinggal membantu agar mereka tidak kembali tersesat,” tutur Kombes Hendra.














