KBGO adalah bentuk kekerasan yang dialami perempuan dalam konteks pinjaman online, baik dari aplikasi legal maupun ilegal. Berikut bentuk-bentuk kekerasan yang teridentifikasi:
- Pinjaman Online Legal
- Kekerasan Verbal: Penagihan dilakukan melalui email, pesan WhatsApp, atau panggilan telepon secara berulang. Beberapa peminjam bahkan mengalami teror berupa pelecehan verbal.
- Kekerasan Ekonomi: Bunga tinggi yang dihitung harian dan tenor pendek (misalnya, satu bulan) sering kali membebani peminjam. Meski demikian, tidak ditemukan kekerasan fisik atau seksual dalam praktik pinjol legal.
- Pinjaman Online Ilegal
- Kekerasan Verbal: Penagihan dilakukan secara agresif melalui pesan WhatsApp, panggilan tak henti, hingga menyebarluaskan informasi pribadi peminjam kepada kontak mereka (doxing).
- Kekerasan Fisik: Beberapa debt collector bahkan mengambil barang pribadi peminjam sebagai jaminan.
- Kekerasan Seksual: Penagih utang sering melakukan pelecehan seksual, baik melalui panggilan telepon maupun saat bertemu langsung.
- Kekerasan Ekonomi: Bunga pinjaman sering kali melampaui batas wajar dan tidak sesuai aturan OJK, bahkan bisa mencapai lebih dari 100%. Tenor yang sangat pendek—antara 7 hingga 14 hari—menambah beban peminjam.
Dampak kekerasan ini sangat luas, tidak hanya secara individu tetapi juga terhadap hubungan sosial, termasuk keluarga dan pekerjaan. Banyak perempuan korban KBGO mengalami stres berat, menyalahkan diri sendiri, hingga muncul keinginan untuk bunuh diri.
Melaporkan Debt Collector yang Kasar
Jika menghadapi debt collector yang bertindak kasar, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut ke instansi yang berwenang, seperti:
- Bank Indonesia (BI)
BI bertugas melindungi konsumen yang menggunakan jasa sistem pembayaran, termasuk transaksi melalui kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik.
Dengan langkah yang tepat, diharapkan kasus-kasus kekerasan oleh debt collector, khususnya dari pinjol ilegal, dapat ditangani secara efektif. Jangan biarkan tekanan utang membuat Anda merasa terisolasi—cari bantuan dan solusi yang legal serta aman.
Respon (2)