banner 720x220
News  

Pinjaman Online dan Ancaman Debt Collector, Begini Cara Melaporkannya

Pinjaman Online dan Ancaman Debt Collector, Begini Cara Melaporkannya
Pinjaman Online dan Ancaman Debt Collector, Begini Cara Melaporkannya

Feature, Kondusif.com – Memiliki utang, apalagi dikejar-kejar oleh debt collector, adalah mimpi buruk bagi siapa saja. Di era digital, dengan kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjol), situasi ini semakin sering menjadi kenyataan, terutama bagi mereka yang memiliki kebiasaan berutang, baik melalui pinjol legal maupun ilegal.

Tekanan dari debt collector sering kali tidak hanya menargetkan individu peminjam, tetapi juga melibatkan keluarga dan teman dekat. Bahkan, kunjungan langsung ke rumah oleh penagih utang sering membuat situasi semakin rumit dan menakutkan. Untuk itu, sangat penting untuk menghindari menunggak pinjaman online agar tidak terjebak dalam masalah yang lebih besar.

Tantangan dalam Melunasi Utang Pinjol

Walaupun niat untuk melunasi utang sering ada, pendekatan kasar oleh debt collector, terutama dari pinjol ilegal, kerap membuat peminjam merasa tertekan. Sayangnya, tidak jarang pula praktik serupa yang melakukan adalah debt collector dari pinjol legal.

MicroSave melakukan sebuah studi oleh Consulting bersama Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia menunjukkan bahwa perempuan sering kali mengalami dampak negatif saat menggunakan layanan pinjaman online, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)?

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *