”Kita ikuti aturan dari pemerintah pusat karena ini memang diatur oleh pusat. Walaupun memang penghasilannya masih mengikuti standar yang sekarang, integritas dan kontribusi terhadap masyarakat adalah yang utama,” tambahnya.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bupati juga meluruskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menganggap pengangkatan pegawai ini sebagai beban.
Baginya, status baru ini adalah bentuk kemitraan di mana pemerintah memberikan kepastian status, dan pegawai memberikan dedikasi terbaik.
”Ini bukan beban, tapi kewajiban daerah. Sebagai timbal baliknya, kami wajib memberikan upah yang layak sesuai kemampuan daerah, dan pegawai wajib memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Menutup wawancara, Herdiat mengingatkan bahwa masih ada ribuan tenaga honorer lain yang mengantre.
Oleh karena itu, bagi mereka yang sudah menerima SK, wajib mensyukurinya dengan bekerja lebih keras dari sebelumnya.














