banner 720x220
News  

Polisi Tangkap 16 Tersangka Perusakan Kantor DPRD Ciamis, Kerugian Capai Rp500 Juta

Oplus_16908288

Beberapa di antaranya kedapatan melempar batu, besi, hingga pot bunga ke arah gedung DPRD maupun aparat keamanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 unit sepeda motor, 20 unit ponsel, pakaian pelaku, pecahan kaca, pot bunga, serta batu yang digunakan saat aksi.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Sampaikan pendapat secara damai tanpa merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum,” tegas Kapolres Ciamis.

Dalam konferensi itu hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya berserta unsur forkopimda kemudian Dandim 0613, Kejaksaan Negeri Ciamis, MUI, Akademisi, Tokoh Agama dan DPRD.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *