Beberapa di antaranya kedapatan melempar batu, besi, hingga pot bunga ke arah gedung DPRD maupun aparat keamanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13 unit sepeda motor, 20 unit ponsel, pakaian pelaku, pecahan kaca, pot bunga, serta batu yang digunakan saat aksi.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum.
“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Sampaikan pendapat secara damai tanpa merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum,” tegas Kapolres Ciamis.
Dalam konferensi itu hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya berserta unsur forkopimda kemudian Dandim 0613, Kejaksaan Negeri Ciamis, MUI, Akademisi, Tokoh Agama dan DPRD.