banner 720x220

Tak Perlu “Muter-Muter”, Mulai 2026 Pasien BPJS Dirujuk ke RS Tepat Sesuai Kebutuhan

Sumber foto: Kemenkes RI
Sumber foto: Kemenkes RI

Bila fasilitas pertama penuh, platform akan mencarikan RS lain dengan kemampuan setara atau lebih tinggi.

Perubahan ini dimungkinkan karena platform SatuSehat Rujukan kini terintegrasi dengan geotagging.

Kemudian, data keterisian tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.

Implementasi KRIS Dikebut: Hanya 5,5% RS Masih Berstatus Merah atau Oranye

Kementerian Kesehatan juga terus mendorong percepatan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar seluruh rumah sakit memiliki mutu layanan yang seragam.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berada di kategori merah atau oranye.

Kendala utama implementasi KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, hingga kamar mandi yang memenuhi aksesibilitas.

Efisiensi Pembiayaan Tetap Terjaga

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menuturkan bahwa sistem baru diproyeksikan dapat mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit sehingga pembiayaan lebih efisien.

Meski simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, kondisi keuangan dana jaminan disebut masih aman.

Target Berlaku Nasional Awal 2026

Kemenkes juga menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026, setelah seluruh standar dan kriteria layanan ditetapkan.

Perubahan ini diharapkan menjadi lompatan besar dalam layanan kesehatan Indonesia membuat pasien tidak lagi terhambat birokrasi rujukan.

Bisa mendapatkan perawatan yang tepat waktu serta sesuai kompetensi rumah sakit.

 

Sumber: Kemenkes RI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *