Jakarta,Kondusif.com,— Perlindungan Sosial Pekerja TBC,- Pemerintah memperkuat strategi nasional untuk menuntaskan tuberkulosis (TBC) pada 2030. Fokusnya kini bukan hanya medis, tapi juga perlindungan sosial.
Langkah ini menyasar pekerja informal yang rentan kehilangan pendapatan saat menjalani pengobatan. Pemerintah ingin memastikan mereka tetap terlindungi dan produktif.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin P. Octavianus menegaskan, penanganan TBC harus menyentuh seluruh aspek kehidupan.
Tidak cukup hanya mengobati, tapi juga memberdayakan.
“Pasien TBC sering kehilangan penghasilan saat pengobatan panjang. Karena itu, perlindungan sosial menjadi komponen penting dalam strategi nasional,” ujar dr. Benny.
Ia berbicara di Forum Ilmiah Tahunan ke-11 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Forum ini menjadi ruang evaluasi besar kebijakan kesehatan nasional.
Pemerintah, kata dr. Benny, terus memperluas penemuan kasus aktif atau active case finding hingga ke daerah terpencil melalui tes molekuler cepat dan pendampingan komunitas.
Selain itu, pendekatan ini diintegrasikan dengan layanan gizi, HIV, dan penyakit kronis.
Semua diarahkan agar pasien mendapat perawatan holistik dan berkelanjutan.
Tak kalah penting, pemerintah gencar menghapus stigma sosial terhadap pasien TBC.
Edukasi publik terus digalakkan untuk menghilangkan diskriminasi di lingkungan kerja dan masyarakat.
“Pasien TBC harus diperlakukan setara. Mereka berhak sembuh dan bekerja kembali tanpa stigma,” tegas dr. Benny dengan nada menekankan.
Transformasi Digital Perkuat Pemantauan Kasus TBC
Kebijakan perlindungan sosial penyintas TBC diperkuat lintas kementerian.














