Polisi menegaskan, J tidak memiliki keahlian maupun izin resmi di bidang kesehatan atau farmasi.
Kendati demikian, ia tetap nekat mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Garut.
Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut.
Penyidik masih mendalami kasus ini sekaligus memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal di Garut dan daerah lainnya,” tambah AKP Usep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.














