banner 720x220

Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras di Malangbong, Buruh Lepas Jadi Perantara Jaringan Aceh

Polisi menegaskan, J tidak memiliki keahlian maupun izin resmi di bidang kesehatan atau farmasi.

Kendati demikian, ia tetap nekat mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Garut.

Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut.

Penyidik masih mendalami kasus ini sekaligus memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus kembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal di Garut dan daerah lainnya,” tambah AKP Usep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *